Selasa, 04 Desember 2012
Lima Penyebab Kecelakaan Fatal Sepeda Motor
TEMPO Interaktif, Jakarta – Angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor di tanah air hingga kini masih menduduki peringkat pertama dari kasus yang ada. Asian Development Bank (ADB) misalnya, menyebut angka kecelakaan di Indonesia saban tahunnya tak kurang dari 30 ribu kasus.Edo Rusyanto, seorang penggiat berkendara aman dan nyaman yang juga Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Road Safety Association (RSA), juga menyodorkan angka yang kurang lebih sama.
“Sepanjang 2009 ada 18 ribu kasus kecelakaan. Di 2010 polisi mengklaim angka itu menurun menjadi 10 ribu. Tetapi jumlah sepeda motor yang terlibat tetap besar, 60 – 70 persen,” tutur Edo di Jakarta, Jumat (21/1).
Menurut penulis buku ‘Hiruk Pikuk Bersepeda Motor’ itu menyebut ada berbagai penyebab. “Namun, dari semua kejadian tersebut faktor human error masih menempati angka tertinggi. Pengendara yang tidak memahami teknik berkendara yang baik di beberapa kondisi yang dihadapi,” terang Edo.
Padahal, kata dia, bila mereka memahami teknik yang baik dan benar, bukan saja akan merasakan kenyamanan berkendara tetapi juga aman baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Lantas teknik berkendara seperti apa yang baik dan benar? Kondisi seperti apa yang kerap menjadi pemicu kecelakaan?
Berikut Edo berbagai tips untuk Anda, menurutnya ada lima hal yang wajib diperhatikan.
1. Cara mendahului yang salah di pertigaan
Pada umumnya, para pengendara sepeda motor salah memperhitungkan ketika ada mobil di depannya berbelok ke kiri atau ke kanan di sebuah pertigaan. Mereka dengan merta dan langsung tancap gas ke arah kanan atau kiri mobil untuk segera mendahului mobil tersebut.
Padahal, pada saat bersamaan kemungkinan ada kendaraan lain dari arah berlawanan yang bermaksud segera melewati mobil itu juga banyak.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan kendaraan di belakangnya juga bermaksud segera mendahului. Akibatnya tabrakan tak terhindarkan.
2. Salah memperhitungkan lintasan tikungan
Pada kasus kecelakaan di tikungan, biasanya pengendara motor memasuki tikungan terlalu cepat sehingga gagal memperkirakan radius tikungan. Akibatnya, mereka tidak sempat melihat keadaan di ujung jalanan itu.
Walhasil, ketika mengetahui ada kendaraan lain dari arah berlawanan atau benda lainnya mereka panik dan gagal melakukan pengereman.
“Bila mengalaminya, segera atur laju motor dengan mengerem dan mengubah posisi gigi. Sehingga Anda bisa segera berpindah jalur menikung dan perhatikan marka,kemana arah tikungan,” papar Edo.
Selain itu, sisakan ruang antara motor Anda dan kendaraan dari arah lawan.
3. Terlalu dekat dengan kendaraan di depan
Kejadian kecelakaan saat pengendara mendahului adalah kasus yang cukup sering terjadi. Bahkan, pengendara yang sudah berpengalaman sekalipun, dan kendaraan yang akan didahului melaju dengan kecepatan lebih lambat.
Menurut Edo, itu bisa terjadi karena pengendara motor terlalu dekat dengan kendaraan di depannya dan langsung banting setir saat merasa ada kesempatan untuk mendahului.
Padahal, dari arah berlawanan atau dari belakang tengah melesat kendaraan lain.
“Untuk menghindarinya rencanakan dengan matang sebelum mendahului. Perhatikan jalanan di depan, lihatlah spion dengan seksama, dan jangan terburu-buru atau agresif,” saran Edo.
Satu hal lagi, jangan membiasakan diri mengendarai motor terlalu dekat dengan kendaraan lain dan tepat berada di belakangnya.
Salah perhitungan seperti ini juga kerap dilakukan oleh pengendara saat memutar di putara U. Mereka acapkali nekad terus memutar kendati dari kejuahan telah terlihat ada kendaraan yang melaju kencang.
“Biasanya mereka percaya diri bisa dengan cepat bermanuver. Tetapi, mereka juga lupa ternyata motornya tidak memiliki kemampuan secepat yang mereka kira,” ujar Edo.
4. Kecepatan tidak sesuai keadaan
Penyebab kecelakaan sepeda motor yang juga kerap tidak disadari orang adalah pengendalian kecepatan yang salah. Selama ini para pengendara hanya berupaya menggeber sepeda motornya dalam kecepatan tinggi tanpa meyadari kondisi jalanan yang dilalui.
Walhasil, ketika melintasi perempatan, pertigaan, atau jalanan yang berlubang, mereka tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Kecelakaan pun tidak bisa dihindari.
Oleh karena itu sesuaikan kecepatan dengan jalanan. Bila melintasi di jalanan ramai pastikan pada kecepatan yang memungkinkan sepeda motor berhenti dengan aman saat direm.
“Menggeber sepeda motor dalam kecepatan tinggi boleh saja, asal jalanan telah dipastikan aman, tidak banyak pertigaan, perempatan, dan kondisi jalanan bagus,” kata Edo.
5. Kondisi motor tak mendukung keamanan
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah kondisi sepeda motor benar-benar aman. Pastikan sistem pengereman – baik rem depan maupun belakang – berfungsi dengan baik. Lakukan pengetesan peranti ini beberapa kali sebelum Anda menggunakan motor.
Jangan pernah meremehkan kondisi oli, rantai, gir, (bila motor yang digunakan adalah skuter matik cek kondisi transmisi CVT), tekanan angin ban, kaca spion, lampu sein, klakson dan lain-lain.
Beberapa faktor teknis itu memang terlihat sepele, namun kerap menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya. “Dan yang lebih penting lagi, perlengkapan berkendara Anda. Pakailah sepatu, helm, atau jaket, serta pelindung lutut, siku. Bila tidak, minimal helm dan sepatu,” wanti-wanti Edo.
Edo mengatakan, sejatinya masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kecelakaan di jalan raya. Namun dari sejumlah hal itu, lima hal di atas merupakan hal-hal yang terpenting dan menjadi penyebab utama kecelakaan fatal.
Senin, 03 Desember 2012
TATA CARA BERLALU LINTAS DAN SAFETY RIDING
A. Penggunaan Jalur Jalan : (Pasal 51 PP. No. 43 Th 1993)
1. Tata cara berlalu lintas mengambil jalur jalan sebelah kiri
2. Penggunaan selain jalur kiri apabila :
a. Melewati kendaraan didepan.
b. Ditunjuk / ditetapkan petugas yg berwenang.
B. Tata Cara Melewati : (Pasal 52 PP. No. 43 Th 1993)
Pengemudi yg akan melewati kendaraan lain harus :
1. Harus mempunyai pandangan yg bebas & menjaga ruang yg cukup
bagi kendaraan yg dilewatinya.
2. Mengambil lajur/jalur sebelah kanan kendaraan yg dilewatinya.
3. Dalam keadaan tertentu boleh sebelah kiri, bila :
a. Lajur kanan macet.
b. Bermaksud belok kiri.
C. Pengemudi Dilarang Melewati : (Pasal 55 PP.No.43 Th 1993)
1. Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang.
2. Kendaraan lain yg sedang memberikan kesempatan menyeberang kepada
pejalan kaki atau pengendara sepeda.
D. Pengemudi Yang Akan Dilewati Kendaraan Lain Wajib : (Pasal 56 PP 43/93)
1. Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kend yg akan melewati.
2. Memberi kesempatan / menjaga kecepatan agar dapat dilewati dengan aman.
E. Tata Cara Berpapasan : (Pasal 57 PP. No. 43 Th 1993)
1. Berpapasan pada jalan yg tidak ada pemisah, harus memberikan ruang gerak
yg cukup disebelah kanan kendaraan.
2. Bila ada rintang didepan, dahulukan kendaraan dari arah berlawanan.
3. Pada tanjakan/menurun tak mungkin berpapasan maka dari itu yg menanjak
didahulukan.
F. Tata Cara Membelok : (Pasal 59 PP. No. 43 Th 1993)
1. Pengemudi yg akan membelok/berbalik arah atau berpindah lajur, harus :
a. Mengamati situasi didepan, samping & belakang;
b. Memberi isyarat dgn lampu/lengan
2. Pengemudi dapat langsung belok kiri pd setiap persimpangan jalan
kecuali ditentukan lain oleh rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (apill)
G. Memperlambat Kendaraan : (Pasal 60 PP. No. 43 Th 1993)
1. Pengemudi Harus Memperlambat Kendaraan, Apabila Akan Melewati :
a. Kend. umum yg sedang menaikkan / menurunkan penumpang;
b. Kend. tdk bermotor yg ditarik hewan, hewan yg ditunggangi atau digiring
2. Pengemudi dilarang melewati :
a. Kend lain di persimpangan / persilangan sebidang dg K.Api
b. Kend yg sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau sepeda
H. Posisi Kendaraan di Jalan (Pasal 61 PP. No. 43 Th 1993)
1. Dua lajur/lebih searah,kendaraan berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain
HARUS mengambil lajur KIRI.
2. Perpindahan lajur harus memperhatikan situasi kendaraan didepan, samping dan
belakang serta memberikan isyarat lampu penunjuk arah.
3. Jika jalur dilengkapi rambu-rambu dan atau marka petunjuk kecepatan,
maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
I. Hak Utama Pada Persimpangan Dan Perlintasan Sebidang :
(Pasal 63 PP. No. 43 Th 1993)
1. Persimpangan tidak dengan apill Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a. Kend. yg dtng dr arah DEPAN dan/atau cabang persimpangan lain,
jika dinyatakan dg rambu/marka.
b. Kend. dr JALAN UTAMA, bila pengemudi datang dr jalan lebih kecil/
gang/pekarangan.
c. Kend. yg datang dr arah cabang persimpangan SEBELAH KIRI,
untuk persimpangan 4 atau lebih sama besar.
d. Kend. yg datang dr arah cabang persimpangan SEBELAH KIRI,
untuk persimpangan 3 TIDAK tegak lurus.
e. Kend. yg datang dr arah cabang persimpangan YANG LURUS,
untuk persimpangan 3 tegak lurus.
2. Persimpangan dgn Bundaran, hak utama pada kendaraan yg telah berada
di seputar bundaran.
3. Pada Persilangan Sebidang dgn Jalan Rel (KERETA API), pengemudi harus :
a. Mendahulukan kereta api.
b. Memberikan hak utama kepada kendaraan yg lebih dahulu melintasi rel.
J. Berhenti dan Parkir : (Pasal 66 PP. No. 43 Th 1993)
1. Setiap jalan dapat digunakan sebagai Tempat Berhenti/Parkir bila
TIDAK ADA RAMBU, MARKA atau TANDA Lain atau DITEMPAT TERTENTU,
Seperti :
a. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / sepeda;
b. Pada jalur khusus pejalan kaki;
c. Pada tikungan;
d. Diatas jembatan;
e. Dekat persimpangan / perlintasan Kereta api;
f. Didepan pintu keluar masuk pekarangan;
g. Pada tempat yang dapat menutupi rambu, APIL;
h. Dekat keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
2. Kend. Berhenti/Parkir dalam Keadaan Darurat WAJIB memasang segitiga PENGAMAN,
LAMPU ISYARAT BAHAYA atau ISYARAT Lainnya.
K. Peringatan dengan bunyi :(Pasal 71 PP. No. 43 Th 1993)
1. ISYARAT PERINGATAN DGN BUNYI (KLAKSON) DIGUNAKAN APABILA :
a. Diperlukan untuk keselamatan;
b. Melewati kendaraan bermotor lain;
2. ISYARAT PERINGATAN DGN BUNYI (KLAKSON) DILARANG :
a. Pada tempat tertentu dinyatakan dengan rambu;
b. Bunyi yg dikeluarkan tidak sesuai persyaratan teknis dan baik
jalan kendaraan bermotor;
L. Penggunaan Lampu : (Pasal 73 PP. No. 43 Th 1993)
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Malam Hari/ Waktu Gelap,
WAJIB MENYALAKAN LAMPU, yang meliputi :
a. Lampu utama dekat;
b. Lampu posisi depan & blkg;
c. Lampu tanda nomor kendaraan;
d. Lampu batas bagi kendaraan tertentu;
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor Dilarang :
a. Menyalakan/menggunakan lampu-lampu selain yg diwajibkan kecuali
tidak membahayakan /mengganggu pemakai jalan lain;
b. Menyalakan lampu jauh waktu berpapasan;
c. Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
d. Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur dan lampu isyarat peringatan bahaya;
e. Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah;
M. Perilaku Pengemudi Terhadap Pejalan Kaki : (Pasal 84 PP. No. 43 Th 1993)
Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki :
1. Yang berada /berjalan pada bagian jalan utk pejalan kaki;
2. Yang akan / sedang menyeberang jalan.
N. Pejalan Kaki : (Pasal 91 PP. No. 43 Th 1993)
1. Berjalan pada fasilitas utk pejalan kaki / paling kiri;
2. Paling kiri bila mendorong kereta dorong;
3. Menyeberang ditempat yang ditentukan, bila tdk ada à ditempat
yang menjamin keselamatan & kelancaran lalu lintas;
4. Rombongan Pejalan Kaki (mis: Gerak jalan) menggunakan lajur paling kiri.
Sumber : NTMC Korlantas polri
http://www.facebook.com/Independent.Mx.Community.Cimahi
1. Tata cara berlalu lintas mengambil jalur jalan sebelah kiri
2. Penggunaan selain jalur kiri apabila :
a. Melewati kendaraan didepan.
b. Ditunjuk / ditetapkan petugas yg berwenang.
B. Tata Cara Melewati : (Pasal 52 PP. No. 43 Th 1993)
Pengemudi yg akan melewati kendaraan lain harus :
1. Harus mempunyai pandangan yg bebas & menjaga ruang yg cukup
bagi kendaraan yg dilewatinya.
2. Mengambil lajur/jalur sebelah kanan kendaraan yg dilewatinya.
3. Dalam keadaan tertentu boleh sebelah kiri, bila :
a. Lajur kanan macet.
b. Bermaksud belok kiri.
C. Pengemudi Dilarang Melewati : (Pasal 55 PP.No.43 Th 1993)
1. Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang.
2. Kendaraan lain yg sedang memberikan kesempatan menyeberang kepada
pejalan kaki atau pengendara sepeda.
D. Pengemudi Yang Akan Dilewati Kendaraan Lain Wajib : (Pasal 56 PP 43/93)
1. Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kend yg akan melewati.
2. Memberi kesempatan / menjaga kecepatan agar dapat dilewati dengan aman.
E. Tata Cara Berpapasan : (Pasal 57 PP. No. 43 Th 1993)
1. Berpapasan pada jalan yg tidak ada pemisah, harus memberikan ruang gerak
yg cukup disebelah kanan kendaraan.
2. Bila ada rintang didepan, dahulukan kendaraan dari arah berlawanan.
3. Pada tanjakan/menurun tak mungkin berpapasan maka dari itu yg menanjak
didahulukan.
F. Tata Cara Membelok : (Pasal 59 PP. No. 43 Th 1993)
1. Pengemudi yg akan membelok/berbalik arah atau berpindah lajur, harus :
a. Mengamati situasi didepan, samping & belakang;
b. Memberi isyarat dgn lampu/lengan
2. Pengemudi dapat langsung belok kiri pd setiap persimpangan jalan
kecuali ditentukan lain oleh rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (apill)
G. Memperlambat Kendaraan : (Pasal 60 PP. No. 43 Th 1993)
1. Pengemudi Harus Memperlambat Kendaraan, Apabila Akan Melewati :
a. Kend. umum yg sedang menaikkan / menurunkan penumpang;
b. Kend. tdk bermotor yg ditarik hewan, hewan yg ditunggangi atau digiring
2. Pengemudi dilarang melewati :
a. Kend lain di persimpangan / persilangan sebidang dg K.Api
b. Kend yg sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau sepeda
H. Posisi Kendaraan di Jalan (Pasal 61 PP. No. 43 Th 1993)
1. Dua lajur/lebih searah,kendaraan berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain
HARUS mengambil lajur KIRI.
2. Perpindahan lajur harus memperhatikan situasi kendaraan didepan, samping dan
belakang serta memberikan isyarat lampu penunjuk arah.
3. Jika jalur dilengkapi rambu-rambu dan atau marka petunjuk kecepatan,
maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
I. Hak Utama Pada Persimpangan Dan Perlintasan Sebidang :
(Pasal 63 PP. No. 43 Th 1993)
1. Persimpangan tidak dengan apill Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a. Kend. yg dtng dr arah DEPAN dan/atau cabang persimpangan lain,
jika dinyatakan dg rambu/marka.
b. Kend. dr JALAN UTAMA, bila pengemudi datang dr jalan lebih kecil/
gang/pekarangan.
c. Kend. yg datang dr arah cabang persimpangan SEBELAH KIRI,
untuk persimpangan 4 atau lebih sama besar.
d. Kend. yg datang dr arah cabang persimpangan SEBELAH KIRI,
untuk persimpangan 3 TIDAK tegak lurus.
e. Kend. yg datang dr arah cabang persimpangan YANG LURUS,
untuk persimpangan 3 tegak lurus.
2. Persimpangan dgn Bundaran, hak utama pada kendaraan yg telah berada
di seputar bundaran.
3. Pada Persilangan Sebidang dgn Jalan Rel (KERETA API), pengemudi harus :
a. Mendahulukan kereta api.
b. Memberikan hak utama kepada kendaraan yg lebih dahulu melintasi rel.
J. Berhenti dan Parkir : (Pasal 66 PP. No. 43 Th 1993)
1. Setiap jalan dapat digunakan sebagai Tempat Berhenti/Parkir bila
TIDAK ADA RAMBU, MARKA atau TANDA Lain atau DITEMPAT TERTENTU,
Seperti :
a. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / sepeda;
b. Pada jalur khusus pejalan kaki;
c. Pada tikungan;
d. Diatas jembatan;
e. Dekat persimpangan / perlintasan Kereta api;
f. Didepan pintu keluar masuk pekarangan;
g. Pada tempat yang dapat menutupi rambu, APIL;
h. Dekat keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
2. Kend. Berhenti/Parkir dalam Keadaan Darurat WAJIB memasang segitiga PENGAMAN,
LAMPU ISYARAT BAHAYA atau ISYARAT Lainnya.
K. Peringatan dengan bunyi :(Pasal 71 PP. No. 43 Th 1993)
1. ISYARAT PERINGATAN DGN BUNYI (KLAKSON) DIGUNAKAN APABILA :
a. Diperlukan untuk keselamatan;
b. Melewati kendaraan bermotor lain;
2. ISYARAT PERINGATAN DGN BUNYI (KLAKSON) DILARANG :
a. Pada tempat tertentu dinyatakan dengan rambu;
b. Bunyi yg dikeluarkan tidak sesuai persyaratan teknis dan baik
jalan kendaraan bermotor;
L. Penggunaan Lampu : (Pasal 73 PP. No. 43 Th 1993)
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Malam Hari/ Waktu Gelap,
WAJIB MENYALAKAN LAMPU, yang meliputi :
a. Lampu utama dekat;
b. Lampu posisi depan & blkg;
c. Lampu tanda nomor kendaraan;
d. Lampu batas bagi kendaraan tertentu;
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor Dilarang :
a. Menyalakan/menggunakan lampu-lampu selain yg diwajibkan kecuali
tidak membahayakan /mengganggu pemakai jalan lain;
b. Menyalakan lampu jauh waktu berpapasan;
c. Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
d. Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur dan lampu isyarat peringatan bahaya;
e. Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah;
M. Perilaku Pengemudi Terhadap Pejalan Kaki : (Pasal 84 PP. No. 43 Th 1993)
Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki :
1. Yang berada /berjalan pada bagian jalan utk pejalan kaki;
2. Yang akan / sedang menyeberang jalan.
N. Pejalan Kaki : (Pasal 91 PP. No. 43 Th 1993)
1. Berjalan pada fasilitas utk pejalan kaki / paling kiri;
2. Paling kiri bila mendorong kereta dorong;
3. Menyeberang ditempat yang ditentukan, bila tdk ada à ditempat
yang menjamin keselamatan & kelancaran lalu lintas;
4. Rombongan Pejalan Kaki (mis: Gerak jalan) menggunakan lajur paling kiri.
Sumber : NTMC Korlantas polri
http://www.facebook.com/Independent.Mx.Community.Cimahi
Langganan:
Postingan (Atom)
